Beasiswa Pegawai Kemendikbud
Tujuan
Pembinaan Karir Pegawai untuk menyiapkan profesional untuk menjadi lokomotif kementrian Pendidikan dan Kebudayaaan.
Persyaratan Jenjang S2
- Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
- Usia Maksimal 37 Tahun.
- Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
- Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
- IPK/IPS (tujun dalam dan luar negeri) minimal 2.75 (Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta).
- Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
- Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
- Kelengkapan berkas:
- Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
- Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
- Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
- Surat usulan oleh unit eselon II Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemendikbud;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir bernilai baik;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Tidak sedang:
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya.
- Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
- Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran.
- Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
- Tidak pernah:
- Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Persyaratan Jenjang S3
- Pendaftaran melalui buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
- Usia Maksimal 40 Tahun.
- Status Mahasiswa Baru/On-Going maksimal semester 3.
- Akreditasi Program Studi A, minimal Perguruan Tinggi terakreditasi B.
- IPK/IPS (tujun dalam dan luar negeri) minimal 3.00 (Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta).
- Kemampuan Bahasa tujuan dalam negeri TOEFL minimal 450 atau IELTS 5.0
- Kemampuan Bahasa tujuan luar negeri TOEFL minimal 500 atau IELTS 5.5
- Kelengkapan berkas:
- Surat penerimaan di perguruan tinggi (LoA Unconditional);
- Ijazah dan Transkrip nilai pendidikan terakhir;
- Kartu Tanda Mahasiswa dan Kartu Hasil Studi bagi mahasiswa On-Going;
- Surat usulan oleh unit eselon II Kepada Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri Setjen Kemendikbud;
- Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) minimal 1 tahun terakhir bernilai baik;
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Tidak sedang:
- Menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- Melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya.
- Menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan.
- Mengajukan keberatan ke badan pertimbangan kepegawaian (BAPEK) atau upaya hukum (gugatan) ke pengadilan terkait dengan penjatuhan hukuman disiplin.
- Dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
- Dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan maupun pelanggaran.
- Melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar.
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan penjenjangan.
- Tidak pernah:
- Gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya.
- Dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.
Bidang Kajian yang diselenggarakan secara reguler diprioritaskan:
- Manajemen Pendidikan,
- Kurikulum dan Pedagogi,
- Manajemen dan Kebijakan Pendidikan,
- Perfilman,
- Seni Pertunjukan,
- Seni Musik,
- Kebudayaan,
- Perpustakaan,
- Arkeologi (Permuseuman),
- Kebijakan Publik,
- Teknologi informasi,
- Akuntansi,
- Hukum,
- Kesehatan,
- Analis data,
- Industri kreatif,
- Hubungan internasional,
- Bahasa asing,
- Komunikasi,
- Serta bidang yang sesuai dengan kebutuhan unit utama pengusul.
Waktu Pendaftaran dan Proses Seleksi
Adapun waktu pelaksanaan program Beasiswa Unggulan bagi Pegawai Kemendikbud adalah:
Batch 1
- Pembukaan : 6 Januari 2016
- Penutupan : 31 Mei 2016
- Pengumuman seleksi administrasi : 30 Juni 2016
- Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian
Batch 2
- Pembukaan : 27 Juni 2016
- Penutupan : 31 Agustus 2016
- Pengumuman seleksi administrasi : 30 September 2016
- Pengumuman seleksi wawancara : Akan diberitahukan kemudian
- Seleksi, dilaksanakan secara administrasi dan wawancara :
- Seleksi administrasi Pendaftar yang telah mengajukan usulan beasiswa secara online dilakukan validasi dan verifikasi oleh Biro PKLN untuk dinyatakan lulus seleksi administrasi. Pada tahap ini adalah pendaftar yang berkasnya telah dinyatakan lengkap sesuai dengan ketentuan pendaftaran Beasiswa Unggulan.
- Seleksi wawancara dan validasi Peserta yang lulus seleksi pendaftaran online akan mengikuti seleksi wawancara dan diwajibkan membawa seluruh data asli sesuai dengan data yang digunakan saat pendaftaran online.
- Pengumuman Hasil Seleksi yang lulus akan diumumkan melalui surat kepada pimpinan Unit Utama dan melalui email atau sms kepada masing - masing peserta. Bagi yang tidak lulus dapat melihat status kelulusannya pada akun masing - masing.
Komponen Beasiswa
Komponen Beasiswa Pegawai Kemendikbud Dalam Negeri:
- Biaya pendidikan (At Cost).
- Biaya hidup.
- Penelitian.
- Biaya buku.
- Biaya transport tujuan studi.
- Tunjangan kedatangan.
Komponen Beasiswa Pegawai Kemendikbud Luar Negeri:
- Biaya pendidikan (At Cost).
- Biaya hidup.
- Penelitian.
- Biaya buku.
- Biaya transport tujuan studi.
- Tunjangan kedatangan.
- Visa.
- Asuransi.
Hak
- Dinyatakan sebagai peserta Beasiswa Unggulan berdasarkan surat keputusan Kepala Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
- Mendapatkan beasiswa berdasarkan komponen dan besaran beasiswa yang ditetapkan oleh kepala biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.
- Mendapatkan layanan administrasi dan pembinaan yang dilakukan oleh Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri
- Mendapat pembekalan dan pembinaan non akademis (bimbingan teknis); 5. Serta hak–hak lain yang diatur oleh peraturan kepegawaian.
Kewajiban
- Menyerahkan salinan surat keputusan tugas belajar yang dikeluarkan Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selambat-lambatnya 6 bulan setelah melaksanakan perkuliahan.
- Melaporkan progress studi secara berkala.
- Mematuhi peraturan/tata tertib yang diberlakukan di perguruan tinggi dan disiplin pegawai.
- Melaporkan hasil studi akhir dengan menyampaikan fotokopi ijazah dan transkrip yang di legalisir oleh perguruan tinggi serta abstrak thesis atau disertasi.
- Kembali bekerja di unit utama Kemendikbud.
Sanksi
Sanksi terhadap pelaksanaan kegiatan ini dituangkan dalam kontrak pemberian Beasiswa Unggulan.
Prosedur
- Pelamar sudah diterima di perguruan tinggi di dalam atau luar negeri.
- Pelamar mendaftar secara online melalui alamat buonline.beasiswaunggulan.Kemendikbud.go.id
- Sekretariat Beasiswa Unggulan menyelenggarakan Seleksi Administrasi lamaran.
- Berdasarkan seleksi administrasi pegawai yang dinyatakan lulus selanjutnya mengikuti seleksi wawancara yang dilaksanakan oleh tim BPKLN.
- Berdasarkan hasil seleksi, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menetapkan pelamar untuk mengikuti program S2/S3 di dalam atau luar negeri.
- Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri memberitahukan hasil keputusan seleksi kepada pimpinan pejabat eselon II pada Unit Utama Kemendikbud dan ditembuskan kepada yang bersangkutan serta diumumkan melalui website Beasiswa Unggulan.
- Berdasarkan Surat Lulus dari Biro PKLN dan Surat Penerimaan di Perguruan Tinggi, Biro PKLN memberitahukan kepada Biro Kepegawaian untuk pemprosesan Surat Keputusan Tugas Belajar.
- Peserta menandatangani dan melaksanakan kontrak pemberian beasiswa dengan pimpinan BPKLN yang berwenang.
Evaluasi dan Pelaporan
Kegiatan evaluasi dilakukan untuk mengetahui perkembangan peserta beasiswa selama mengikuti proses perkuliahan/pelatihan dan dilakukan minimal sekali dalam setahun bagi peserta penerima Beasiswa Unggulan, baik dalam maupun luar negeri. Mereka harus melaporkan halhal yang berkaitan dengan akademik dan hal-hal lainnya.
Monitoring
Monitoring bagi penerima Beasiswa Unggulan Bagi Pegawai Kemendikbud akan dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam setahun dalam bentuk visitasi ke lembaga penyelenggara dan/atau melalui pengiriman dokumen laporan kepada penerima Beasiswa Unggulan. Monitoring dilakukan oleh tim Biro PKLN atau lembaga yang ditunjuk.
0 komentar:
Posting Komentar