Informasi terbaru mengenai pendidikan Indonesia, Beasiswa S1,S2 dan S3.

Kamis, 11 Agustus 2016

Masyarakat Diharapkan Beralih ke TV Digital

Masyarakat Diharapkan Beralih ke TV Digital

    tv digital, televisi digital, era tv digital, siaran tv digital


JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah masih menguji coba televisi digital terestrial sambil menunggu pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran oleh DPR. Kepercayaan diri masyarakat untuk beralih ke digital diharapkan tumbuh.


Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan, uji coba dilakukan sebelum ada payung hukum. "Digitalisasi jalan terus agar ada kepercayaan diri dari pasar (mengenai) peralihan dari analog ke digital," kata Rudiantara di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Rabu (3/8).
Pada 9 Juni 2016, dilaksanakan penandatanganan nota kesepahaman antara TVRI sebagai penyedia komponen multipleksing dan 36 lembaga penyiaran swasta dalam kerja sama siaran uji coba digital. Itu berdasar pada Peraturan Menteri Nomor 5/2016 tentang Uji Coba Teknologi Telekomunikasi, Informatika, dan Penyiaran.
Uji coba tersebut dilakukan selama enam bulan, 15 Juni-15 Desember. Hingga akhir tahun ini, secara bertahap, total ada 20 lokasi yang mendapatkan siaran televisi digital terestrial. Lokasi itu antara lain Jabodetabek, Bandung, Yogyakarta, dan Medan.
Beberapa keunggulan digitalisasi penyiaran, antara lain, lebih efisien. Selain untuk penyediaan internet broadband serta fasilitas perlindungan publik dari bencana, pemerintah telah berkomitmen memanfaatkan bonus digital (digital dividen) bagi penguatan televisi komunitas, subsidi daerah perbatasan, dan bantuan pendidikan (Kompas, 1/8).
Selama uji coba, Menkominfo juga akan mengkaji kesiapan masyarakat menghadapi siaran televisi digital. "Bukan hanya dari lembaga penyiarannya, tetapi juga kesiapan masyarakat. Apakah TV-nya sudah digital? Jika belum, harus disiapkan set-top box," lanjutnya.
Secara terpisah, Ketua Asosiasi Televisi Lokal Indonesia Santoso menyebutkan, yang perlu disiapkan pemerintah untuk masyarakat adalah unit televisi digital, bukan set-top box. Sebab, set-top box nantinya dibuang jika penggunaan televisi digital sudah optimal.
"Pemerintah harus diberi kesempatan dulu dengan melaksanakan uji coba digital, tetapi pemerintah pun harus lebih aktif dan komprehensif menyiapkan peralihan ini," ucap Santoso.
Konsekuensi
Santoso mengatakan, pelaksanaan televisi digital memang harus mengacu pada UU Penyiaran yang sementara ini dalam proses persiapan revisi. Namun, saat ini, Indonesia masih tertinggal, berkutat soal peralihan dari analog ke digital.
"Jangan sampai Indonesia hanya jadi tempat buangan limbah digital. Kini, negara lain sudah bicara multichannelstreaming,dan lain-lain. Harusnya ada lompatan karena teknologi berkembang pesat," ujarnya

0 komentar:

Posting Komentar